DRAFT TATA TERTIB MUBES BEM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
AL
- AULIA
PERIODE 2015/2016
PASAL I
NAMA
Musyawarah ini adalah musyawarah besar BEM sekolah tinggi Agama Islam Al–aulia Bogor.
PASAL 2
PESERTA
1.
Seluruh
Mahasiswa STAI AL-AULIA.
2.
Peninjau terdiri dari keputusan Forum sidang MUBES STAI Al-Aulia.
PASAL 3
HAK
DAN KEWAJIBAN PESERTA
1.
Peserta berhak hadir dalam
pemilihan dan berhak pula dipilih.
2.
Semua peserta wajib mengikuti
jalannya persidangan sampai selesai.
3.
Peninjau berhak berbicara dan
memberikan usul.
4.
Peninjau tidak berhak untuk
memilih.
5.
Peserta dapat meninggalkan
sidang setelah mendapat persetujuan dari pimpinan sidang.
6.
Peserta
dilarang berbicara sebelum pimpinan sidang mempersilahkan berbicara.
7.
Semua peserta wajib memenuhi
tata tertib ini.
8.
Seluruh
peserta sidang dilarang merokok.
PASAL 4
QUORUM
1.
Musyawarah dapat berlangsung apabila
dihadiri oleh minimal ½ lebih dari jumlah peserta yang berhak hadir.
2.
Sidang Pleno dianggap sah apabila
dihadiri oleh minimal dan telah disepakati forum.
3.
Apabila pasal 4 ayat 1 dan ayat
2 tidak terpenuhi, maka sidang ditunda selama 2 x 5 menit.
4.
Apabila pasal 4 ayat 2 tidak
terpenuhi, maka sidang dapat dilanjutkan apabila persetujan forum untuk dilanjutnkan.
5.
Dan apabila pasal 4 ayat 1 dan
2 tidak terpenuhi maka sidang ditunda selama 2 x 5 menit setelah itu sidang
dianggap sah untuk dilanjutkan.
6.
Pengambilan keputusan :
a.
Keputusan dilakukan melalui
musyawarah untuk mufakat.
b.
Jika kata mufakat tidak tercapai
sekalipun telah diberikan kesempatan untuk lobying, maka keputusan dapat
diambil secara voting atau suara terbanyak.
c.
Apabila dalam poin b diperoleh
suara yang sama, voting diulang sekali lagi dan apabila masih sama, keputusan
terakhir diserahkan pada pimpinan sidang.
PASAL
5
MAKSUD DAN TUJUAN
Musyawarah besar
ini mempunyai maksud dan tujuan:
1.
Menetapkan agenda musyawarah
besar.
2.
Menetapkan tata tertib
musyawarah besar.
3.
Menetapkan AD/ART.
4.
Menetapkan tata cara pemilihan
ketua BEM Sekolah Tinggi Agama Islam
Al-Aulia dengan cara pemilu rakyat atau MUBES.
PASAL
6
PERSIDANGAN
1.
Persidangan terdiri dari:
a.
Sidang komisi.
b.
Sidang pleno.
2.
Sidang komisi membahas AD/ART,
dan tata cara pemilihan ketua BEM, Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Aulia
dengan cara pemilu raya atau MUBES.
3.
Pengesahan sidang komisi:
a.
Hasil sidang disahkan dan
ditetapkan melalui sidang pleno.
b.
Setiap sidang pleno harus
mendapat persetujuan dari anggota sidang pleno.
c.
Sidang komisi dapat terdiri
dari sidang:
Komisi I, II, III dan seterusnya sesuai dengan kebutuhannya
d.
sidang komisi bertugas membahas
segala permasalahan selama sidang sesuai dengan agenda acara.
e.
Sidang komisi membahas kembali
dan ditetapakan atau disahkan melalui sidang pleno.
f.
Keputusan sidang pleno
merupakan keputusan tertinggi dalam keputusan tertinggi dalam musyawarah besar
BEM Sekolah Tinggi Agama Islam
Al-Aulia.
PASAL
7
PIMPINAN SIDANG
1.
Pimpinan tugas bertujuan
memimpin jalannya sidang komisi dan sidang pleno.
2.
Pimpinan sidang terdiri dari ketua, wakil dan sekretaris presidium yang ditentukan secara musyawarah ketika pemilihan panitia persiapan MUBES.
PASAL
8
ATURAN PERSIDANGAN
1.
Peserta berbicara setelah mendapat ijin dari pimpinan sidang.
2.
Giliran berbicara/mengajukan
pendapat diatur menurut urutan permintaan atau kebijaksanaan pimpinan sidang.
3.
setiap waktu dapat diberikan
interupsi kepada peserta untuk:
a.
Mengajukan koreksi.
b.
Mengajukan usul untuk menunda
sementara sidang apabila dianggap perlu.
c.
Interupsi tidak boleh
diinterupsi lagi.
4.
Pimpinan sidang berhak memperingati
apabila pembicaraannya terlalu berlebihan atau menyimpang serta sikapnya dapat
mengganggu jalannya sidang.
5.
Jika peringatan tersebut dalam
ayat 4, sampai 3 kali tidak diindahkan, pimpinan sidang mengelurakan peserta
tersebut.
6.
peserta yang dikeluarkan
peserta sidang
tidak dapat mengikuti sidang dan haknya sebagai peserta dicabut.
PASAL
9
PENUTUP
Tata tertib ini
disahkan dalam sidang pleno, Musyawarah Besar BEM Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Aulia pada:
Hari : Selasa
Tanggal : 22
November 2016
Jam : 15.28 WIB
Ditetapkan pada
tanggal : 22 November2016
Ditetapkan di : Cibungbulang
Pimpinan
Sidang
..........................
|
Wakil
Pimpinan Sidang
.................................
|
Sekretaris
..........................
|
Nando
|
Bela
|
Hamdan
|
PILAR PILAR BEM
MENJUNGJUNG
TINGGI ANGAMA ISLAM SEBAGAI PEDOMAN HIDUP
BERBANGSA
DAN BERWARGANEGARA INDONESIA YANG MENCINTAI BUDAYA, AGAMISME, SOSIALISME, DAN
NASIONALISME
MENJUNGJUNG
TINGGI ALQURAN, AL HADIS,PANCASILA DAN UUD 1945
MUSYAWARAH
YANG DI PIMPIN ATAS KEBIJAKSANAAN DAN PERWAKILAN
KEADILAN
BAGI SELURUH MAHASISWA AL-AULIA
MEMBANGUN
BERSAMA ATAS DASAR MILIK BERSAMA
PERSATUAN
MAHASISWA AL-AULIA
MEMBANGUN
SILATURAHMI DAN PERSAUDARAAN ATAS IMAN DAN ISLAM
KAUM INTELEKTUAL
MUSLIM YANG BERDAWAH ATAS IMAN DAN ISLAM
SEBAGAI
AGEN PERUBAHAN SOSIAL BAGI MASYARAKAT
SEBAGAI
MAHASISWA YANG BERLANDASKAN TRIDARMA PERGURUAN TINGGI
ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AL-AULIA
MUKADIMAH
Bismillahirrohmanirrohim
Sesungguhnya Allah telah memberikan
jalan bagi umatnya sesuai dengan fitrohnya sebagai khalifah dan dai dai islam, di
muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata karena kehadirat-Nya.
Menurut Iradah Tuhan kehidupan yang sesuai dengan fitrohnya adalah paduan
harmonis antara dunia dan akhirat, individual dan sosial serta ima, ilmu dan amal sholeh dalam
mencapai kehidupan bahagia dunia akhirat. Dengan tekad dan semangat yang tinggi
serta didorong dengan keinginan, maka dengan ini kami mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Al – Aulia sebagai generasi muda bangsa yang sadar akan
hak dan kewajiban serta peranan tanggung jawab terhadap manusia dan bangsa
bertekad memberi dharma bhakti untuk mewujudkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusaian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh kebijaksanaan berikut:
BAB
I
NAMA
Pasal
1
Lembaga
kemahasiswaan Sekolah Tinggi agama
islam al-aulia adalah Badan Eksekutif Mahasiswa
disingkat BEM.
BAB
II
DASAR,
LANDASAN, AZAS
Pasal
2: Dasar
1.
al-quran dan
al-hadis
2.
Pancasila
3.
Konstitusional: Undag-undang
Dasar 1945
4.
Ijma dan hias
Pasal 3: Landasan
Operasional: Tri Dharma Perguruan
Tinggi
1.
Pendidikan.
2.
Penelitian.
3.
Pengabdian masyarakat
Tri Karya Perguruan Tinggi
1.
Institusional.
2.
Profesionalisme.
3.
Transparansi.
Pasal 4: Azas
Profesionalisme
dan kekeluargaan
BAB
III
BENTUK
DAN STATUS
Pasal
5: Bentuk
Badan Eksekutif Mahasiswa berbentuk: Eksekutif.
Pasal 6: Status
1.
BEM stai al-aulia merupakan
organisasi ditingkat sekolah tinggi
agama islam.
2.
Dalam struktur organisasi
tingkat STAI dibawah
pimpinan STAI.
3.
BEM mempunyai independensi dan
otoritas tersendiri yang masih terikat dengan STAI.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7: Tujuan
1.
Terwujudnya insan akademis yang
didasarkan pada Al-qur’an, Al-hadis,Pancasila, tridarma
perguruan tinggi, dan persatuan mahasiswa STAI. Ijma dan hias
2.
Terwujudnya insan akademis yang
profesional dan berdedikasi tinggi.
3.
Terciptanya insan akademis yang
cinta terhadap almamater dan bersedia mengemban aspirasi mahasiswa.
Pasal 8: Usaha
1.
Semua usaha-usaha yang tidak
bertentangan dengan pilar-pilar BEM,dasar, landasan, azas dan dalam lembaga.
2.
Membina dan memupuk erat
hubungan antara civitas akademika, Alumni serta manunggal dengan almamater.
BAB
V
PERBENDAHARAAN
Pasal
9
1.
Didapat dari STAI.
2.
Didapat dari sumber yang sah
dan tidak mengikat.
3.
Didapat dari
kolektif mahasiswa
BAB
VI
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM
Pasal
10: Keanggotaan
Keanggotaan BEM
terdiri dari mahasiswa yang sudah di
propesa, terdaftar dan aktif mengikuti kegiatan
pendidikan STAI.
Pasal 11: Kepengurusan
1.
Kepengurusan kabinet terdiri
dari ketua merangkap anggota atau wakil ketua merangkap anggota, sekretaris
merangkap anggota dan anggota lainnya terpilih melalui tata tertib yang
berlaku.
2.
Tata kerja kepengurusan BEM
ditentukan oleh rapat pengurus.
3.
Kepengurusan BEM disahkan oleh
pimpinan Sekolah Tinggi Agama Islam
Al – Aulia.
4.
Masa kerja Presiden Mahasiswa 1
tahun dan presiden dapat dipilih kembali untuk kepengurusan berikutnya melalui
mubes.
5.
Sekurang –
kurangnya dalam 2 minggu setelah MUBES telah terbentuk organigram BEM.
Pasal 12: Tugas Pokok BEM
1.
Merencanakan dan melaksanakan ekstra
kurikuler terutama yang bersifat penalaran dan keilmuan sesuai pilar-pilar BEM yang
ditetapkan serta memberikan pendapat, usul dan saran kepada pimpinan ketua STAI terutama yang
berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan pencapaian tujuan pendidikan tinggi.
2.
Mewakili segenap mahasiswa
Sekolah Tinggi Agama Islam Al-aulia baik kedalam maupun keluar.
3.
Mengambil kebijaksanaan dalam
hal-hal yang belum diatursepanjang tidak menyimpang dengan pilar-pilar BEM.
BAB
VIII
PEMBAHASAN
DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Dilakukan pada
musyawarah besar dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pengurus BEM,
Perwakilan masing-masing komti dan disetujui oleh pimpinan Sekolah Tinggi Agama Islam Al-aulia.
BAB
IX
ATURAN
TAMBAHAN
Hal – hal yang belum tercantum dalam anggaran dasar akan
diatur dalam anggaran rumah tangga atau ketentuan-ketentuan tersendiri yang
tidak bertentangan dengan anggaran dasar.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN EKSEKUTIF
MAHASISWA (BEM)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLMA AL-AULIA
BAB
I
STATUS
Pasal
1
Dalam struktur
organisasi tingkat komti berkoordinasi dengan pimpinan BEM dan dalam struktur organisasi tingkat BEM berkoordinasi dengan
pengurus organisasi ditingkat STAI
BAB
II
TUJUAN DAN USAHA
Pasal
2: Tujuan
Terbinanya insan
akademis yang bertaqwa kepada allah
SWT berkepribadian dan berdedikasi tinggi serta
berkemampuan pikir, amal soleh dan berilmu
Pasal 3: Usaha
1.
Membina dan memupuk erat
hubungan antara segenap civitas akademika, Alumni serta manunggal dengan
almamater.
2.
Berperan aktif dalam kegitan
perguruan tinggi.
3.
Membina dan meningkatkan
kerjasama dengan organisasi lain dengan berlandaskan Tri Dharma dan Tri Karya
perguruan tinggi dan wawasan almamater dan pilar pilar BEM.
BAB
III
Pasal 4: Perbendaharaan
1.
Perbendaharaan meliputi uang
tunai, barang-barang yang dimiliki secara sah.
2.
Segala sesuatu yang menyangkut
keuangan baik pemasukan maupun pengeluaran harus dibukukan dengan tanda bukti
yang sah dan harus dipertanggungjawabkan.
3.
Setiap permohonan dan pemasukan
keuangan untuk kegiatan harus sepengetahuan ketua.
BAB
IV
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STAI AL-AULIA
Pasal
5: Keanggotaan
1.
Pengurus BEM berjumlah sesuai
kebutuhan
2.
Syarat-syarat menjadi pengurus
BEM:
a.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa
b.
Mahasiswa STAI AL-AULIA
c.
Pernah mengikuti Ospek
dibuktikan dengan Sertifikat dari Fakultas/Sekolah
d.
Berdedikasi tinggi terhadap
wawasan alamamater
e.
Aktif dalam kegiatan mahasiswa
f.
Kecuali ketua
Pasal 6: Hak dan kewajiban pengurus BEM
1.
Berhak mengeluarkan pendapat
dan mengajukan usul atau pernyataan lisan / tulisan kepada pengurus harian
2.
Berperan aktif dalam kegiatan
kemahasiswaan
3.
Membina dan membentuk hubungan
dengan civitas akademika
4.
Membantu terlaksananya
peraturan/ketentuan yang dilakukan oleh pimpinan STAI AL-AULIA.
5.
Membina dan memupuk rasa cinta
almamater.
6.
Mengundurkan diri dengan
persetujuan rapat anggota BEM dan hasilnya dilaporkan BEM.
Pasal
7: Sanksi
Pengurus dapat dikenakan sanksi berupa:
1.
Peringatan
2.
Diskorsing apabila 3 kali
peringatan tidak diindahkan
3.
Dikeluarkan dari keanggotaan
apabila bertindak bertentangan dengan AD/ART BEM
4.
Sanksi pada ayat 1 dan ayat 2
dilakukan oleh ketua degnan persetujuan rapat anggota dan pimpinan fakultas
5.
Sanksi pada ayat 3 dilakukan BEM atas usul rapat
anggota.
Pasal 8: Kehilangan Keanggotaan
Anggota dapat
kehilangan keanggotaannya apabila:
1.
Institusi dibubarkan
2.
Dikeluarkan
3.
Mengundurkan diri dengan
persetujuan rapat anggota BEM dan ketua
STAI
4.
Meninggal dunia
5.
Telah menyelesaikan studi
Pasal 9: Pembelaan
Anggota yang
dikenakan sanksi dapat mengadakan pembelaan dengan rapat anggota BEM
Pasal 10: Kepengurusan dan Tugasnya
1.
PRESIDEN
a.
Presiden adalah ketua pengurus
harian tertinggi yang ditetapkan oleh MUBES atau pemilu raya.
b.
Dalam menjalankan tugasnya
dibantu oleh perangkat pembantu dan Divisi-Divisi yang dibentuk sesuai dengan
keperluan
c.
Apabila ketua berhalangan atau
tidak dapat menjalankan tugasnya maka tugas dan wewenang jatuh pada wakil.
2.
Syarat menjadi Presiden
mahasiswa STAI Al-Aulia
a.
Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam yang masih
aktif.
b.
Beragama dan bertakwa kepada
Tuhan YME.
c.
Pernah mengikuti Ospek, aktif
dalam kegiatan kemahasiswaan lainnya.
d.
Minimal telah duduk di semester
Tiga
e.
Berjiwa pemimpin, solidaritas,
berdedikasi tinggi dan loyal terhadap alamamater.
f.
Mampu memajukan BEM STAI Al-Aulia.
3.
Tugas ketua
a.
Mewakili organsasi baik kedalam
maupun keluar.
b.
Mengarahkan dan
mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan
c.
Memimpin rapat anggota dalam
menentukan kebijaksanaan
d.
Menetapkan kegiatan
kemahasiswaan yang bersifat incidental (istimewa)
e.
Bertanggung jawab pada STAI Al-Aulia
f.
Segala kegiatan harus ada
laporan kepada seluruh mahasiswa melalui mubes dan Ketua STAI Al-Aulia
g.
Berperan aktif dalam proses
pemilu raya/mubes
4.
Kepala Departemen
a.
Kepala Divisi I, membidangi
Kesekretariatan
b.
Kepala Divisi II, membidangi
minat dan bakat.
c.
Kepala Divisi III, membidangi
kesejahteraan mahasiswa.
d.
Kepala Divisi IV, membidangi
Kesenian dan Olahraga
e.
Kepala Divisi V, membidangi
Hukum/perlindungan mahasiswa
f.
Divisi dapat ditambahkan sesuai
dengan kebutuhan
5.
Tugas kepala Divisi
a.
Memimpin dan membina kegiatan
dalam bidangnya
b.
Menyusun serta merencanakan
kegiatan sesuai dengan bidangnya
c.
Mengawasi dan mengevaluasi
aktivitas unit kegiatan yang ada dibawahnya
d.
Bertanggungjawab kepada
Presiden BEM Al-Aulia
6.
Sekretaris
a.
Mewakili ketua dalam hal-hal
teknis administrasi
b.
Bertanggungjawab atas
kelancaran dan ketertiban administrasi
c.
Memonitor kegiatan
kemahasiswaan yang telah disetujui oleh pimpinan fakultas.
d.
Mendokumentasikan dan
mengarsipkan hasil kegiatan dan membuat laporan kegiatan senat mahasiswa
fakultas
e.
Bertanggungjawab kepada ketua BEM dan STAI Al-Aulia atas laporan
keuangan
7.
Bendahara
a.
Bendahara bertanggungjawab atas
ketertiban administrasi keuangan
b.
Kewenangan seperti tercantum
dalam bab III pasal 4 ayat 2 dan 3
c.
Bertanggungjawab kepada ketua
dan pimpinan fakultas atas laporan keuangan
8.
Pertemuan pengurus harian
diatur oleh ketua sesuai dengan kebutuhan
Pasal 11: Tugas dan kewajiban Badan Eksekutif Mahasiswa STAI Al-Aulia
1.
Menyampaikan setiap aspirasi
yang timbul dalam lingkungan mahasiswa kepada Yayasan STAI Al-Aulia
2.
Meningkatkan kemampuan
berorganisasi dan menumbuhkan jiwa kepemimpinan mahasiswa
3.
Melayani kebutuhan pokok
mahasiswa dibidang: pendidikan akademis dan sejenisnya
4.
Berkewajiban membuat program
kegiatan jangka pendek dan jangka panjang
5.
Berkewajiban memberikan laporan
secara periodik (per-semester) kepada Ketua STAI Al-Aulia
6.
Bertanggungjawab kepada STAI Al-Aulia
BAB
VI
PEMBAHASAN
DAN PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
12
1.
Pembahasan dan perubahan ART
hanya dapat dilakukan oleh MUBES
2.
Rencana pembahasan dan
perubahan ART sedapat mungkin disampaikan pada anggota –anggota sebelum mubes
3.
Keputusan pembahasan dan
perubahan ART sekurang-kurangnya 1/2 anggota delegasi yang hadir pada mubes
BAB
VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal
23
Tata tertib peralihan
BEM STAI Al-Aulia ditetapkan dalam peraturan khusus yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
Disahkan pada tanggal 22 november 2016
Ketua sidang fernando abdillah
Wakil sidang bela akbar
Sekertaris hamdan
No comments:
Post a Comment