• Breaking News

    Tuesday, November 22, 2016

    AD/ART BEM STAI AL-AULIA CIBUNGBULANG BOGOR

    DRAFT TATA TERTIB MUBES BEM
    SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)

    AL - AULIA
    PERIODE 2015/2016

    PASAL I

    NAMA
    Musyawarah ini adalah musyawarah besar BEM sekolah tinggi Agama Islam Al–aulia  Bogor.

     

    PASAL 2

    PESERTA
    1.       Seluruh Mahasiswa STAI AL-AULIA.
    2.       Peninjau terdiri dari keputusan Forum sidang MUBES STAI Al-Aulia.

    PASAL 3

    HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
    1.       Peserta berhak hadir dalam pemilihan dan berhak pula dipilih.
    2.       Semua peserta wajib mengikuti jalannya persidangan sampai selesai.
    3.       Peninjau berhak berbicara dan memberikan usul.
    4.       Peninjau tidak berhak untuk memilih.
    5.       Peserta dapat meninggalkan sidang setelah mendapat persetujuan dari pimpinan sidang.
    6.       Peserta dilarang berbicara sebelum pimpinan sidang mempersilahkan berbicara.
    7.       Semua peserta wajib memenuhi tata tertib ini.
    8.       Seluruh peserta sidang dilarang merokok.

    PASAL 4

    QUORUM
    1.       Musyawarah dapat berlangsung apabila dihadiri oleh minimal ½ lebih dari jumlah peserta yang berhak hadir.
    2.       Sidang Pleno dianggap sah apabila dihadiri oleh minimal dan telah disepakati forum.
    3.       Apabila pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 tidak terpenuhi, maka sidang ditunda selama 2 x 5 menit.
    4.       Apabila pasal 4 ayat 2 tidak terpenuhi, maka sidang dapat dilanjutkan apabila persetujan forum untuk dilanjutnkan.
    5.       Dan apabila pasal 4 ayat 1 dan 2 tidak terpenuhi maka sidang ditunda selama 2 x 5 menit setelah itu sidang dianggap sah untuk dilanjutkan.
    6.       Pengambilan keputusan :
    a.       Keputusan dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat.
    b.      Jika kata mufakat tidak tercapai sekalipun telah diberikan kesempatan untuk lobying, maka keputusan dapat diambil secara voting atau suara terbanyak.
    c.       Apabila dalam poin b diperoleh suara yang sama, voting diulang sekali lagi dan apabila masih sama, keputusan terakhir diserahkan pada pimpinan sidang.

    PASAL 5

    MAKSUD DAN TUJUAN

    Musyawarah besar ini mempunyai maksud dan tujuan:
    1.       Menetapkan agenda musyawarah besar.
    2.       Menetapkan tata tertib musyawarah besar.
    3.       Menetapkan AD/ART.
    4.       Menetapkan tata cara pemilihan ketua BEM Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Aulia dengan cara pemilu rakyat atau MUBES.

    PASAL 6

    PERSIDANGAN

    1.       Persidangan terdiri dari:
    a.       Sidang komisi.
    b.      Sidang pleno.
    2.       Sidang komisi membahas AD/ART, dan tata cara pemilihan ketua BEM, Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Aulia dengan cara pemilu raya atau MUBES.
    3.       Pengesahan sidang komisi:
    a.       Hasil sidang disahkan dan ditetapkan melalui sidang pleno.
    b.      Setiap sidang pleno harus mendapat persetujuan dari anggota sidang pleno.
    c.       Sidang komisi dapat terdiri dari sidang:
    Komisi I, II, III dan seterusnya sesuai dengan kebutuhannya
    d.      sidang komisi bertugas membahas segala permasalahan selama sidang sesuai dengan agenda acara.
    e.      Sidang komisi membahas kembali dan ditetapakan atau disahkan melalui sidang pleno.
    f.        Keputusan sidang pleno merupakan keputusan tertinggi dalam keputusan tertinggi dalam musyawarah besar BEM Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Aulia.

    PASAL 7

    PIMPINAN SIDANG

    1.       Pimpinan tugas bertujuan memimpin jalannya sidang komisi dan sidang pleno.
    2.       Pimpinan sidang terdiri dari ketua, wakil dan sekretaris presidium yang ditentukan secara musyawarah ketika pemilihan panitia persiapan MUBES.

    PASAL 8

    ATURAN PERSIDANGAN

    1.       Peserta berbicara setelah mendapat ijin dari pimpinan sidang.
    2.       Giliran berbicara/mengajukan pendapat diatur menurut urutan permintaan atau kebijaksanaan pimpinan sidang.
    3.       setiap waktu dapat diberikan interupsi kepada peserta untuk:
    a.       Mengajukan koreksi.
    b.      Mengajukan usul untuk menunda sementara sidang apabila dianggap perlu.
    c.       Interupsi tidak boleh diinterupsi lagi.
    4.       Pimpinan sidang berhak memperingati apabila pembicaraannya terlalu berlebihan atau menyimpang serta sikapnya dapat mengganggu jalannya sidang.
    5.       Jika peringatan tersebut dalam ayat 4, sampai 3 kali tidak diindahkan, pimpinan sidang mengelurakan peserta tersebut.
    6.       peserta yang dikeluarkan peserta sidang tidak dapat mengikuti sidang dan haknya sebagai peserta dicabut.

    PASAL 9

    PENUTUP

    Tata tertib ini disahkan dalam sidang pleno, Musyawarah Besar BEM Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Aulia pada:
    Hari                        : Selasa
    Tanggal                 : 22  November 2016
    Jam                        : 15.28 WIB

    Ditetapkan pada tanggal               : 22 November2016
    Ditetapkan di                                     : Cibungbulang

    Pimpinan Sidang



    ..........................
    Wakil Pimpinan Sidang



    .................................
    Sekretaris



    ..........................
    Nando
    Bela
    Hamdan



    PILAR PILAR BEM

    MENJUNGJUNG TINGGI ANGAMA ISLAM SEBAGAI PEDOMAN HIDUP

    BERBANGSA DAN BERWARGANEGARA INDONESIA YANG MENCINTAI BUDAYA, AGAMISME, SOSIALISME, DAN NASIONALISME


    MENJUNGJUNG TINGGI ALQURAN, AL HADIS,PANCASILA DAN UUD 1945

    MUSYAWARAH YANG DI PIMPIN ATAS KEBIJAKSANAAN DAN PERWAKILAN

    KEADILAN BAGI SELURUH  MAHASISWA  AL-AULIA

    MEMBANGUN BERSAMA ATAS DASAR MILIK BERSAMA

    PERSATUAN MAHASISWA AL-AULIA

    MEMBANGUN SILATURAHMI DAN PERSAUDARAAN ATAS IMAN DAN ISLAM

    KAUM INTELEKTUAL MUSLIM YANG BERDAWAH ATAS IMAN DAN ISLAM

    SEBAGAI AGEN PERUBAHAN SOSIAL BAGI MASYARAKAT

    SEBAGAI MAHASISWA YANG BERLANDASKAN TRIDARMA PERGURUAN TINGGI



    ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
    BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
    SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AL-AULIA
    MUKADIMAH
    Bismillahirrohmanirrohim
    Sesungguhnya Allah telah memberikan jalan bagi umatnya sesuai dengan fitrohnya sebagai khalifah dan dai dai islam, di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata karena kehadirat-Nya. Menurut Iradah Tuhan kehidupan yang sesuai dengan fitrohnya adalah paduan harmonis antara dunia dan akhirat, individual dan sosial serta ima, ilmu dan amal sholeh dalam mencapai kehidupan bahagia dunia akhirat. Dengan tekad dan semangat yang tinggi serta didorong dengan keinginan, maka dengan ini kami mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Al – Aulia  sebagai generasi muda bangsa yang sadar akan hak dan kewajiban serta peranan tanggung jawab terhadap manusia dan bangsa bertekad memberi dharma bhakti untuk mewujudkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusaian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan berikut:



    BAB I

    NAMA

    Pasal 1
    Lembaga kemahasiswaan Sekolah Tinggi agama islam al-aulia adalah Badan Eksekutif Mahasiswa disingkat BEM.

    BAB II
    DASAR, LANDASAN, AZAS
    Pasal 2: Dasar
    1.       al-quran dan al-hadis
    2.       Pancasila
    3.       Konstitusional: Undag-undang Dasar 1945
    4.       Ijma dan hias

    Pasal 3: Landasan


    Operasional: Tri Dharma Perguruan Tinggi
    1.       Pendidikan.
    2.       Penelitian.
    3.       Pengabdian masyarakat

    Tri Karya Perguruan Tinggi
    1.       Institusional.
    2.       Profesionalisme.
    3.       Transparansi.

     

    Pasal 4: Azas

    Profesionalisme dan kekeluargaan

    BAB III
    BENTUK DAN STATUS
    Pasal 5: Bentuk
    Badan Eksekutif Mahasiswa berbentuk: Eksekutif.

    Pasal 6: Status

    1.       BEM stai al-aulia merupakan organisasi ditingkat sekolah tinggi agama islam.
    2.       Dalam struktur organisasi tingkat STAI dibawah pimpinan STAI.
    3.       BEM mempunyai independensi dan otoritas tersendiri yang masih terikat dengan STAI.

    BAB IV

    TUJUAN DAN USAHA

    Pasal 7: Tujuan
    1.       Terwujudnya insan akademis yang didasarkan pada Al-qur’an, Al-hadis,Pancasila, tridarma perguruan tinggi, dan persatuan mahasiswa STAI. Ijma dan hias
    2.       Terwujudnya insan akademis yang profesional dan berdedikasi tinggi.
    3.       Terciptanya insan akademis yang cinta terhadap almamater dan bersedia mengemban aspirasi mahasiswa.

    Pasal 8: Usaha

    1.       Semua usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan pilar-pilar BEM,dasar, landasan, azas dan dalam lembaga.
    2.       Membina dan memupuk erat hubungan antara civitas akademika, Alumni serta manunggal dengan almamater.

    BAB V
    PERBENDAHARAAN
    Pasal 9
    1.       Didapat dari STAI.
    2.       Didapat dari sumber yang sah dan tidak mengikat.
    3.       Didapat dari kolektif mahasiswa

    BAB VI
    BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
    Pasal 10: Keanggotaan
    Keanggotaan BEM terdiri dari mahasiswa yang sudah di propesa, terdaftar dan aktif mengikuti kegiatan pendidikan STAI.

    Pasal 11: Kepengurusan

    1.       Kepengurusan kabinet terdiri dari ketua merangkap anggota atau wakil ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota lainnya terpilih melalui tata tertib yang berlaku.
    2.       Tata kerja kepengurusan BEM ditentukan oleh rapat pengurus.
    3.       Kepengurusan BEM disahkan oleh pimpinan Sekolah Tinggi Agama Islam Al – Aulia.
    4.       Masa kerja Presiden Mahasiswa 1 tahun dan presiden dapat dipilih kembali untuk kepengurusan berikutnya melalui mubes.
    5.       Sekurang – kurangnya dalam 2 minggu setelah MUBES telah terbentuk organigram BEM.

     

    Pasal 12: Tugas Pokok BEM

    1.       Merencanakan dan melaksanakan ekstra kurikuler terutama yang bersifat penalaran dan keilmuan sesuai pilar-pilar BEM yang ditetapkan serta memberikan pendapat, usul dan saran kepada pimpinan ketua STAI terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan pencapaian tujuan pendidikan tinggi.
    2.       Mewakili segenap mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Al-aulia baik kedalam maupun keluar.
    3.       Mengambil kebijaksanaan dalam hal-hal yang belum diatursepanjang tidak menyimpang dengan pilar-pilar BEM.

    BAB VIII
    PEMBAHASAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
    Dilakukan pada musyawarah besar dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pengurus BEM, Perwakilan masing-masing komti dan disetujui oleh pimpinan Sekolah Tinggi Agama Islam Al-aulia.

    BAB IX
    ATURAN TAMBAHAN
    Hal hal  yang belum tercantum dalam anggaran dasar akan diatur dalam anggaran rumah tangga atau ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.

    ANGGARAN RUMAH TANGGA
    BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
    SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLMA AL-AULIA

    BAB I

    STATUS

    Pasal 1
    Dalam struktur organisasi tingkat komti berkoordinasi dengan pimpinan BEM dan dalam struktur organisasi tingkat BEM berkoordinasi dengan pengurus organisasi ditingkat STAI

    BAB II

    TUJUAN DAN USAHA

    Pasal 2: Tujuan
    Terbinanya insan akademis yang bertaqwa kepada allah SWT berkepribadian dan berdedikasi tinggi serta berkemampuan pikir, amal soleh dan berilmu

     

    Pasal 3: Usaha

    1.       Membina dan memupuk erat hubungan antara segenap civitas akademika, Alumni serta manunggal dengan almamater.
    2.       Berperan aktif dalam kegitan perguruan tinggi.
    3.       Membina dan meningkatkan kerjasama dengan organisasi lain dengan berlandaskan Tri Dharma dan Tri Karya perguruan tinggi dan wawasan almamater dan pilar pilar BEM.

    BAB III

    Pasal 4: Perbendaharaan

    1.       Perbendaharaan meliputi uang tunai, barang-barang yang dimiliki secara sah.
    2.       Segala sesuatu yang menyangkut keuangan baik pemasukan maupun pengeluaran harus dibukukan dengan tanda bukti yang sah dan harus dipertanggungjawabkan.
    3.       Setiap permohonan dan pemasukan keuangan untuk kegiatan harus sepengetahuan ketua.



    BAB IV
    BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STAI AL-AULIA
    Pasal 5: Keanggotaan
    1.       Pengurus BEM berjumlah sesuai kebutuhan
    2.       Syarat-syarat menjadi pengurus BEM:
    a.       Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    b.      Mahasiswa STAI AL-AULIA
    c.       Pernah mengikuti Ospek dibuktikan dengan Sertifikat dari Fakultas/Sekolah
    d.      Berdedikasi tinggi terhadap wawasan alamamater
    e.      Aktif dalam kegiatan mahasiswa
    f.        Kecuali ketua

    Pasal 6: Hak dan kewajiban pengurus BEM

    1.       Berhak mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul atau pernyataan lisan / tulisan kepada pengurus harian
    2.       Berperan aktif dalam kegiatan kemahasiswaan
    3.       Membina dan membentuk hubungan dengan civitas akademika
    4.       Membantu terlaksananya peraturan/ketentuan yang dilakukan oleh pimpinan STAI AL-AULIA.
    5.       Membina dan memupuk rasa cinta almamater.
    6.       Mengundurkan diri dengan persetujuan rapat anggota BEM dan hasilnya dilaporkan BEM.

    Pasal 7: Sanksi
    Pengurus dapat dikenakan sanksi berupa:
    1.       Peringatan
    2.       Diskorsing apabila 3 kali peringatan tidak diindahkan
    3.       Dikeluarkan dari keanggotaan apabila bertindak bertentangan dengan AD/ART BEM
    4.       Sanksi pada ayat 1 dan ayat 2 dilakukan oleh ketua degnan persetujuan rapat anggota dan pimpinan fakultas
    5.       Sanksi pada ayat 3 dilakukan BEM atas usul rapat anggota.

    Pasal 8: Kehilangan Keanggotaan

    Anggota dapat kehilangan keanggotaannya apabila:
    1.       Institusi dibubarkan
    2.       Dikeluarkan
    3.       Mengundurkan diri dengan persetujuan rapat anggota BEM dan ketua STAI
    4.       Meninggal dunia
    5.       Telah menyelesaikan studi

    Pasal 9: Pembelaan

    Anggota yang dikenakan sanksi dapat mengadakan pembelaan dengan rapat anggota BEM

    Pasal 10: Kepengurusan dan Tugasnya

    1.       PRESIDEN
    a.       Presiden adalah ketua pengurus harian tertinggi yang ditetapkan oleh MUBES atau pemilu raya.
    b.      Dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat pembantu dan Divisi-Divisi yang dibentuk sesuai dengan keperluan
    c.       Apabila ketua berhalangan atau tidak dapat menjalankan tugasnya maka tugas dan wewenang jatuh pada wakil.
    2.       Syarat menjadi Presiden mahasiswa STAI Al-Aulia
    a.       Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam yang masih aktif.
    b.      Beragama dan bertakwa kepada Tuhan YME.
    c.       Pernah mengikuti Ospek, aktif dalam kegiatan kemahasiswaan lainnya.
    d.      Minimal telah duduk di semester Tiga
    e.      Berjiwa pemimpin, solidaritas, berdedikasi tinggi dan loyal terhadap alamamater.
    f.        Mampu memajukan BEM STAI Al-Aulia.
    3.       Tugas ketua
    a.       Mewakili organsasi baik kedalam maupun keluar.
    b.      Mengarahkan dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan
    c.       Memimpin rapat anggota dalam menentukan kebijaksanaan
    d.      Menetapkan kegiatan kemahasiswaan yang bersifat incidental (istimewa)
    e.      Bertanggung jawab pada STAI Al-Aulia
    f.        Segala kegiatan harus ada laporan kepada seluruh mahasiswa melalui mubes dan Ketua STAI Al-Aulia
    g.       Berperan aktif dalam proses pemilu raya/mubes
    4.       Kepala Departemen
    a.       Kepala Divisi I, membidangi Kesekretariatan
    b.      Kepala Divisi II, membidangi minat dan bakat.
    c.       Kepala Divisi III, membidangi kesejahteraan mahasiswa.
    d.      Kepala Divisi IV, membidangi Kesenian dan Olahraga
    e.      Kepala Divisi V, membidangi Hukum/perlindungan mahasiswa
    f.        Divisi dapat ditambahkan sesuai dengan kebutuhan
    5.       Tugas kepala Divisi
    a.       Memimpin dan membina kegiatan dalam bidangnya
    b.      Menyusun serta merencanakan kegiatan sesuai dengan bidangnya
    c.       Mengawasi dan mengevaluasi aktivitas unit kegiatan yang ada dibawahnya
    d.      Bertanggungjawab kepada Presiden BEM Al-Aulia
    6.       Sekretaris
    a.       Mewakili ketua dalam hal-hal teknis administrasi
    b.      Bertanggungjawab atas kelancaran dan ketertiban administrasi
    c.       Memonitor kegiatan kemahasiswaan yang telah disetujui oleh pimpinan fakultas.
    d.      Mendokumentasikan dan mengarsipkan hasil kegiatan dan membuat laporan kegiatan senat mahasiswa fakultas
    e.      Bertanggungjawab kepada ketua BEM dan STAI Al-Aulia atas laporan keuangan
    7.       Bendahara
    a.       Bendahara bertanggungjawab atas ketertiban administrasi keuangan
    b.      Kewenangan seperti tercantum dalam bab III pasal 4 ayat 2 dan 3
    c.       Bertanggungjawab kepada ketua dan pimpinan fakultas atas laporan keuangan
    8.       Pertemuan pengurus harian diatur oleh ketua sesuai dengan kebutuhan

    Pasal 11: Tugas dan kewajiban Badan Eksekutif Mahasiswa STAI Al-Aulia

    1.       Menyampaikan setiap aspirasi yang timbul dalam lingkungan mahasiswa kepada Yayasan STAI Al-Aulia
    2.       Meningkatkan kemampuan berorganisasi dan menumbuhkan jiwa kepemimpinan mahasiswa
    3.       Melayani kebutuhan pokok mahasiswa dibidang: pendidikan akademis dan sejenisnya
    4.       Berkewajiban membuat program kegiatan jangka pendek dan jangka panjang
    5.       Berkewajiban memberikan laporan secara periodik (per-semester) kepada Ketua STAI Al-Aulia
    6.       Bertanggungjawab kepada STAI Al-Aulia

    BAB VI
    PEMBAHASAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
    Pasal 12
    1.       Pembahasan dan perubahan ART hanya dapat dilakukan oleh MUBES
    2.       Rencana pembahasan dan perubahan ART sedapat mungkin disampaikan pada anggota –anggota sebelum mubes
    3.       Keputusan pembahasan dan perubahan ART sekurang-kurangnya 1/2 anggota delegasi yang hadir pada mubes

    BAB VII

    ATURAN TAMBAHAN

    Pasal 23
    Tata tertib peralihan BEM STAI Al-Aulia ditetapkan dalam peraturan khusus yang ditetapkan dalam rapat anggota.
    Disahkan pada tanggal 22 november 2016
    Ketua sidang fernando abdillah
    Wakil sidang bela akbar
    Sekertaris hamdan



    No comments:

    Post a Comment

    Fashion

    Beauty

    Culture